Daftar Blog Saya

Minggu, 06 Agustus 2017

DAK (Dana Alokasi Khusus)

A. Penjelasan Tentang DAK (Dana Alokasi Khusus)
            
          DAK adalah dana alokasi khusus yang berasal dari APBD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk program yang menjadi prioritas negara.
Nah, kali ini kita akan membahas DAK untuk pembiayaan pendidikan. DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari APBD yang dialokasikan kepada daerah tertentu khususnya untuk program yang menjadi prioritas negara yaitu untuk membiayai sarana dan prasarana di bidang pendidikan.
Besaran DAK yang diberikan berdasarkan kategori sebagai berikut :
a. Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
c. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
d. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
e. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
f. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
h. Rp 250.000,00 (sua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.

B. Proses Pencairan DAK (Dana Alokasi Khusus)
Proses pencairan DAK sudah ada di Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
Pasal 8:
Penganggaran DAK BIdang Pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah ditransfer ke rekenging Kas Desa dan Rekening LKM yang ada di Kelurahan.
2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan dari PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4. DAK Bidang PEndidikan sebagamana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik.
5. Pencairan DAK BIdang PEndidikan bagi siswa/siswi kelas X, XI yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat q huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dalam bentuk tabungan yang dalam pengambilanya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperlua akademik.

  C. Kegunaan Bantuan DAK Secara Ideal
DAK di Bidang Pendidikan ini diharapkan bisa membantu membiayai seperti, untuk membayar SPP, membeli buku sekolah, membeli seragam sekolah, dan keperluan sarana prasarana pendidikan lainnya.

  D. Kegunaan Bantuan DAK Secara Riil 
Dana Alokasi Khusus yang saya terima ini saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, pembayaran uang SPP, dan buku untuk menunjang kebutuhan belajar. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas DAK bidang pendidikan yang telah dilaksanakan di tahun yang kedua ini